Menjelang pencairan anggaran tahapan Pemilu 2014 Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor: 405/Kpts/KPU/TAHUN 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Tahapan Pemilu 2014 untuk Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Diharapkan setelah terbitnya keputusan tersebut penggunaan anggaran dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan seoptimal mungkin.
Sebelum pencairan anggaran sebaiknya anda pelajari terlebih dahulu keputusan tersebut disini.
Admin
enteng …..tur sorohh ….pateni h
ya wa dex
By: wak Joe on 20 Mei 2013
at 13:51
Enteng trimone ….. soroh tanggungjawabe …. selamat bertugas, semoga segera cair lan segera ribet nyusun LPJ or SPJ, oyi ?
By: cakudik on 21 Mei 2013
at 00:15